Manusiawikan Kompensasi SUTET

Yang namanya Kejujuran, dari dulu masih aja susah utuk melihatnya, sebab untuk mengetahuinya, harus menggunakan Mata Hati… Berbicara soal SUTET, maka akan banyak ditemui pembicaraan yang ... Read more

Daerah Berpotensi Dirugikan PLN Trilyunan Rupiah

Ini bukanlah Justifikasi, seperti “justifikasi” teman facebook yang mengatakan bahwa saya telah melakukan justifikasi, terkait judul photo yang saya upload di facebook seperti judul diatas… ... Read more

Soemarmo Dituding Kolusi Dalam Pengadaan Tanah MAJT

Bayar Ganti Rugi 6,669 Milyar Pada Orang Yang Tak Berhak Masalah Ganti Rugi tanah untuk jalan masuk menuju Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), masih berlanjut. Setelah ... Read more
Daerah Berpotensi Dirugikan PLN Trilyunan Rupiah
Font Size Larger Font Smaller Font
Written by Gus BS   

Ini bukanlah Justifikasi, seperti “justifikasi” teman facebook yang mengatakan bahwa saya telah melakukan justifikasi, terkait judul photo yang saya upload di facebook seperti judul diatas…

Harusnya, teman saya yang Deputy Manager (DM) Bidang Pertanahan di Proyek Induk PLN itu tidak perlu merasa seperti ‘kebakaran jenggot’, toh dia juga tidak memelihara jenggot… (he he he….), toh ini juga hanya merupakan sudut pandang saya yang tidak mewakili apa dan siapapun, sedangkan Direktur Utama PLN saat inipun, dulunya juga “Tukang” ngata-ngatain PLN, jadi, ya boleh dong, kalau orang lain juga ikutan berkata-kata…?

Memang, boleh saja saya dikatakan LEBAY, karena menyebutkan potensi kerugian daerah yang mencapai trilyunan rupiah, sebab dasar hitungan yang saya jadikan acuan mungkin belum ada yang memikirkan, mudah-mudahan bukan karena tidak ada yang mau memikirkan…

Namanya juga Potensi, jadi, tarafnya masih berhubungan dengan kalimat Seandainya…

Seandainya PLN mau membuat Surat Ijin Mendirikan Bangunan atas Tower Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)150 kV, dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV, tentunya Daerah akan memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sedikit, yang baru berasal dari IMB tiap Tower yang memiliki ketinggian sekitar 70 meter, dan bentangan 17 X 17 meter. Bila harga standar bangunan bertngkat adalah Rp 400.000 /m2, maka satu unit tower bisa memiliki harga dasar sebesar Rp 890 juta, tanpa aksessoris dan pernak-pernik yang ada diatas tower. Jumlah Tower Transmisi menurut data dari Ditjen Listrik Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM tahun 2010, untuk keseluruhan jenis, atau SUTT dan SUTET adalah sejumlah 40.041 tower, dengan rincian Tower SUTET 5092 unit, dan Tower SUTT 34.949 unit.

Potensi kerugian daerah dari tidak adanya retribusi IMB atas 40.041 unit tower transmisi tersebut memang tidak bisa mencapai angka Trilyun, disamping itu, IMB yang hanya memiliki kekuatan Perda, bisa saja Dilawan oleh aturan-aturan yang dikeluarkan pusat. Namun bagaimanapun, tergantung diplomasi dan ketegaran daerah, toh sudah ada daerah yang ngotot, supaya PLN mengurus IMB sebelum melanjutkan pembangunan tower transmisi…

Kerugian terbesar menurut perandaian yang saya lontarkan diatas adalah dari sector Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Mengenai hal ini, teman saya yang DM di Proyek PLN yang membidang pertanahan itu sempat lupa, bahwa PBB adalah Pajak untuk Bumi dan segala macam bangunan yang ada diatasnya.

“Bagaimana mungkin bisa mencapai angka trilyunan, sebab NJOP tanah di desa cukup rendah…?” sanggah teman saya.

Kemudian saya katakan, angka trilyunan bisa diperoleh dari PBB atas tower-tower yang ada (40.041 unit), yang diperkirakan harga lengkapnya bisa mencapai 1 Milyar lebih tiap unitnya, dikalikan 0,5 persen (tariff PBB), dikalikan sekian tahun…

Pemikiran untuk dipungutnya PBB atas tower-tower milik PLN tersebut, bisa jadi merupakan langkah “buang-buang energy”, karena memang nuansanya adalah perandaian. Namun demikian, apa salahnya bila untuk berjaga-jaga ? Bagaimana bila seandainya nanti PLN adalah Milik Swasta ? Bukankah perlu ditunjukan Hak dan Kewajibannya ?

PLN, saya sebut sebagai BUMN “Super Power”, karena dia memang menguasai power, menguasai energy listrik, sehingga punya “nilai paksa” untuk menjadikan berbagai pihak bertekuk lutut. Bila salah satu Power Plant (pembangkit) terganggu, maka bisa membuat beberapa daerah kelabakan, tidak terpasok listrik, demikian halnya bila jaringan transmisi terganggu, maka beberapa daerah juga akan mengalami kegelapan. Dan rupanya, hal inipun masih digunakan sebagai Senjata Penggertak oleh PLN, agar berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah bisa melunakan sikap dan memudahkan jalannya…

Seperti dilansir Suara Merdeka 25/3 lalu, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero), Murtaqi Syamsuddin, mengeluhkan kesulitannya dalam Pembebasan Tanah untuk Pembangkit Tanjung Jati B, karena ulah spekulan tanah.

“….Kami berharap pemda bisa turut bekerjasama karena kalau tidak pasokan listrik di wilayahnya bisa terancam…” kata Murtaqi.

Pernyataan Murtaqi Syamsudin tersebut, selain berupa “ancaman”, juga cukup membingungkan. Betapa tidak, saat ini PLN Distribusi Jateng-DIY tengah mempromosikan / sosialisasi tentang Penambahan Daya Gratis, artinya, tersedia cukup banyak cadangan daya listrik untuk dijual pada pelanggan. Namun disaat bersamaan, PLN juga mengatakan bahwa pasokan listrik di Jawa Tengah bisa terganggu dan berpotensi terjadi pemadaman bergilir…

Bingung… Padahal membuat Bingung Masyarakat adalah sama dengan perbuatan terror…

***gus_bs

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1994

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Ban...gunan, sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 3”

(1) Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. (2) Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (4) Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."

 
Zaragoza News by ZaragozaOnLine.com - CSS versión 2.1 - XHTML 1.0