Manusiawikan Kompensasi SUTET

Yang namanya Kejujuran, dari dulu masih aja susah utuk melihatnya, sebab untuk mengetahuinya, harus menggunakan Mata Hati… Berbicara soal SUTET, maka akan banyak ditemui pembicaraan yang ... Read more

Daerah Berpotensi Dirugikan PLN Trilyunan Rupiah

Ini bukanlah Justifikasi, seperti “justifikasi” teman facebook yang mengatakan bahwa saya telah melakukan justifikasi, terkait judul photo yang saya upload di facebook seperti judul diatas… ... Read more

Soemarmo Dituding Kolusi Dalam Pengadaan Tanah MAJT

Bayar Ganti Rugi 6,669 Milyar Pada Orang Yang Tak Berhak Masalah Ganti Rugi tanah untuk jalan masuk menuju Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), masih berlanjut. Setelah ... Read more
Soemarmo Dituding Kolusi Dalam Pengadaan Tanah MAJT
Font Size Larger Font Smaller Font
Written by Gus BS   
Wednesday, 20 April 2011 22:32

Bayar Ganti Rugi 6,669 Milyar Pada Orang Yang Tak Berhak

Masalah Ganti Rugi tanah untuk jalan masuk menuju Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), masih berlanjut. Setelah sidang gugatan CV Tjahaja Sari terhadap Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang, kali ini advocate pihak salah satu “lawan” perusahaan milik Tjipto Siswoyo, Budi Soesetijo melontarkan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan Pemkot Semarang

saat memberikan Ganti Rugi atas tanah yang digunakan untuk Jalan Masuk ke MAJT. Hal tersebut terungkap, pada pertemuan yang dilakukan Budi Soesetijo dengan beberapa wartawan di sebuah café yang ada di Mall Paragon Jalan Pemuda Semarang 20/4 siang kemarin.

Diceritakan Budi Soesetijo, saat pembangunan MAJT pada tahun 2007, diperlukan tanah untuk Jalan Masuk dari arah Arteri Soekarno Hata, yang salah satunya harus melalui tanah dengan nomor sertifikat HM 474 atas nama Tjipto Siswoyo. Kemudian, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Semarang, melaui Tim 9 yang diketuai Soemarmo HS yang kala itu menjadi Sekda Kota Semarang, membayarkan Ganti Rugi sebesar Rp 6,669 Milyar atas tanah SHM 474 kepada Tjipto Siswoyo. Padahal, tanah tersebut sudah dalam status Sita Jaminan oleh BPPN sejak tahun 2002, karena Tjipto Siswoyo memiliki kewajiban hutang pada Bank Umum Nasional (BUN) sebesar 300 Milyar dan 54 Juta US Dollar, bahkan tanah tersebut sudah dilelang pada pihak ketiga.

“Patut dipertanyakan, apa dasarnya Soemarmo dan Tim 9 nya melakukan pembayaran kepada Tjipto Siswoyo yang sudah tidak berhak lagi atas tanah tersebut. Dapat juga ditarik kesimpulan adanya indikasi penyimpangan atas proses pembayaran ganti rugi itu”, kata Budi.

ditambahkan Budi Soesetijo, dalam sidang terakhir Gugatan Tjipto Siswoyo terhadap Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang 20/4 itu, dihadirkan Saksi Irfansyah dari Biro Bantuan Hukum Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan –red), yang membenarkan bahwa Tanah SHM 474 tersebut sudah disita BPPN dan kemudian dilelang pada pihak ketiga.

Walikota Semarang H. Soemarmo HS, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Semarang, belum bisa dikonfirmasi atas persoalan tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atas pesan singkat yang dikirimkan padanya.

***gus

Last Updated on Friday, 22 April 2011 08:23
 
Zaragoza News by ZaragozaOnLine.com - CSS versión 2.1 - XHTML 1.0